Kriteria jilbab bukanlah
berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend, melainkan
berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika kedua sumber hukum Islam ini telah
memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau muslimah terlarang
membantahnya. Firman Allh SWT :
“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al-ahzab : 36
Para perancang mode boleh saja
bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab, tetapi, tetapi jika hal itu
ternyata tidak memenuhi syarat sebagimana yang diperintahkanAllah , maka itu
bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatau pakaian di sebut Jilbab jika memenuhi
beberapa syarat yang telah ditentukan:
1. Menutup seluruh
badan selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam firman
Allah Swt:
“Katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)
Juga firman Allah Swt:
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua ayat diatas dengan
tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali
yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.
Adapun yang dimaksud ziinah
(perhiasan) itu terbagi dua bagian.
Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang
sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya. Kedua,
ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk
memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak mata,pewarna
dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah
perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud dari
perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin
untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak
tangan.Dari kutipan ayat diatas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan
perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi
perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang
menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.
Dari
Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut
kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu
memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat
yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah
dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat
An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu
membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap
wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena
membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Bila pada Qs
An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna, maka pada Qs Al-Ahzab :
59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan hingga menutupi
kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan
sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita
Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti
burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan berwarna
hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)
2. Bukan berfungi
sebagai perhaisan.
Syarat ini berdasarkan firman
Allah Swt:
“…Dan janganlah kaum wanita
itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs
An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini
juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum
lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)
Pakaian jilbab sebagaimana
disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian
muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu
karena memang jilbab bukan perhiasan.
3. Kainnya harus
tebal, tidak tipis.
Sebagai
pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau
membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan)
dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :
“ Bahwa Asma binti Abi Bakar
masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah
berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak
diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan
mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu
Daud)
Adapun
fenomena kudung gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda
dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran
berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka
sebagaimana sabda Rasullullah saw:
“Ada dua
golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1)
kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah
penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu
maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk
unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya,
padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)
4. Harus longgar, tidak
ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara
maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian
yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Untuk itu
jilbab harus longgar atau tidak ketat.
“Rasulullah
saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang
merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku
pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak
mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku”
Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah
itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah
memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di
atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk
tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah
hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi
badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan
syarat bagi penutup aurat. Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata
kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang
dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk
tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
5. Tidak diberi
wewangian atau parfum
Syarat ini
berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka
keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :
“Siapapun perempuan yang
memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya,
maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)
“Jika salah seorang di
antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah
sekali-kaliu mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR. muslim)
Alasan
pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para
ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan
yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.
6. Tidak
menyerupai laki-laki
“Rasulullah melaknat pria
yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
“Tidak masuk golongan kami
para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang
menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR.
Ahmad)
“Tiga orang yang tidak masuk
surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang
durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian danm
menyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa
cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)
Para ulama
memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum
laki-laki menyerupai wanita dalam “al-kabaair”
(dosa-dosa besar). Mereka dilaknat dan laknat ini akan menimpa juga pada
suaminya yang membiarkannya, meridhainya dan tidak malarang melakukannya hal
itu.
7. Bukan libas syurah
(pakaian popularitas)
Berdasarkan hadist Ibnu Umar
yang berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang
menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah
menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api
neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Libas Syurah
adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di
tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh
seorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai
rendah dan yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan
tujuan riya.
Itulah
syarat-syarat pakaian seorang muslimah. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa
pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak
tangan denga rincian sebagaimana dikemukakan di atas; ia sendiri bukan
merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak sempit sehingga menampakkan bentuk
tubuh, tidak disemprot parfum dan bukan merupakan pakaian popularitas.