Wednesday, 18 March 2015

Pers Rilis Wanita



Assalamu’alaikum wr.wb.


          Jika melongok shiroh shohabiyah tentu sudah tak dapat dihitung menggunakan jari lagi, begitu banyak sosok inspiratif sahabat wanita di zaman Rosululloh, namun pertanyaannya apakah di abad 21 ini masih ada sosok wanita inspiratif? Ataukah saat ini tinggal wanita yang berteriak-teriak menuntut kesetaraan gender saja? 
          Alhamdulillah, ternyata jawabannya YA, masih ada sosok inspiratif wanita itu. Ialah Septi Peni Wulandani, beliau yang biasa disapa bunda Septi ini lahir di Salatiga pada tahun 1974 memiliki dua orang puteri dan seorang putera.
          Keunikan hidupnya dimulai ketika Dodik Mariyanto atau yang kini menjadi suaminya meminang beliau, namun syaratnya ialah bunda Septi diminta mendidik langsung putera-puterinya kelak, alias bunda Septi diminta untuk menjadi seorang ibu rumah tangga, padahal di saat yang bersamaan SK beliau sebagai seorang PNS pun turun. Aaaakkkk, tentu saja pilihan yang berat bagi seorang calon PNS, namun dengan bismillah akhirnya bunda Septi memilih untuk mengikuti syarat dari suaminya 
          Alhamdulillah, keunikan kehidupan keluarga bunda Septi tak hanya sampai di situ, sebelum memiliki putera puteri bunda Septi selalu mengisi waktunya untuk mengikuti kuliah umum di UI (Universitas Indonesia) pun tak lupa ia selalu membagikan kartu namanya yang bertuliskan Septi Peni Wulandani – Ibu Rumah Tangga Profesional (barangkali itu adalah tahapan do’a beliau untuk mejadi seorang Ibu Profesional seperti saat ini).
          Ketika puteri-puterinya lahir yang hanya berjarak 15 bulan, beliau tak kehabisan ide uniknya, setiap hari mulai pukul 7 pagi sampai pukul 7 malam beliau menggantungkan dasternya dan mengenakan pakaian rapi ala pekerja kantoran, untuk apa? Tentu saja kita bertanya-tanya, ternyata itu cara beliau memaknai bahwa walaupun bekerja di rumah bukan berarti kita asal-asalan, tentu harus ada produk-produk yang bisa dihasilkan dari seorang ibu rumah tangga profesional.
          Dan benar saja, pendidikan anak yang menjadi passion beliau menghasilkan produk-produk luar biasa, dari tangannya muncul beragam produk pendidikan, ketika mendidik Enes (puteri pertamanya) lahirlah JARIMATIKA, ketika mendidik Ara (puteri keduanya) lahirlah ABACA-BACA, ketika mendidik Elan (putera ketiganya) lahirlah JARI QUR’AN.
          Beliau selalu berpesan, ketika kita bersungguh-sungguh di dalam, maka Allah akan mengeluarkan kita dengan kesungguhan itu, jadi betul-betul jagalah putera-puteri kita dengan segenap kesungguhan hati karena SKnya langsung datang dari Allah, bukan dari sesama manusia, pesan beliau. Alhamdulillah ketika saya bersungguh-sungguh mendidik anak-anak saya, maka saya pun tetap bisa mandiri financial karena kesungguhan tersebut, terang beliau. Program Jarimatika, abaca-baca, dan jari qur’an salah tiganya yang menjadikan beliau sebagai wanita yang mandiri financial. Selain school of life lebah putih dan institut ibu profesional. Waw !!! Keren banget ya temen-temen.
          Beliau dan pak Dodik pun menerapkan sunnah Rosululloh tak hanya dalam urusan ibadah, untuk putera-puteri mereka bahkan sampai urusan olahraga berenang, memanah, dan berkuda dilakoni oleh kedua pasangan kece ini, hingga suatu ketika bunda Septi harus menjual cincin nikahnya demi memenuhi permintaan putera-puterinya untuk berolahraga yang dicontohkan Rosululloh.
          Setiap tahun baru hijriyah, mereka pun membuat rencana project selama 1 tahun kedepan.  Pimpro alias pimpinan project bisa siapa saja, jika pimpinan project nya salah satu dari anak-anak, maka ibu dan bapak pun harus nurut apa ‘perintah’ dari anaknya. Project tersebut dilakoni berdasarkan passion masing-masing, seperti project Moo milik Ara (puteri kedua bunda Septi)misalnya, bunda Septi diminta belajar -ndalang- untuk memudahkan project tersebut masuk ke masyarakat, ya harus dilakukan oleh bunda Septi. Di keluarga ini tak mengenal istilah senioritas ibu,bpk-anak, hihi, asik sekali yaa. Anak sudah dibolehkan memimpin project sejak usia 12tahun/sekitar kelas 6 SD jika dikalkulasi berdasarkan usia akademik. Wah, umur sekian sudah diterapkan kepemimpinan, kemandirian, dan bermanfaat untuk masyarakat. 
          Pasangan kece ini selalu memberikan pilihan A, B, C, bahkan D kepada putera-puterinya dalam berbagai urusan, bahkan untuk urusan sekolah. Uniknya, karena luar biasa pendidikan yang diterapkan oleh bunda Septi dan pak Dodik, bahkan ketiga anaknya memilih “Aku ingin sekolah sama ibu saja” Waw !!! that is great mom !!! Dan, mashaaAllah, walau –hanya- sekolah bersama ibunya, puteri pertama dan kedua beliau bisa melanjutkan di perguruan tinggi at Singapore  dan Enes (puteri pertama) Desember 2014 telah dinyatakan lulus dari PT tsb (padahal Enes kelahiran 1996).
          Ketika bersungguh-sungguh menaklukan peran, berbakti kepada suami seutuhnya (ketika sudah menikah) serta menjalankan tugas dan misinya sebagai seorang ibu dan manager rumah tangga, maka lihatlah bagaimana Allah membersakan-mu sebagai seorang perempuan mulia [KZR].




Menutup aurat..? Hijab? Apa sih itu???







      Kriteria jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend, melainkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika kedua sumber hukum Islam ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau muslimah terlarang membantahnya. Firman Allh SWT :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al-ahzab : 36
Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab, tetapi, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagimana yang diperintahkanAllah , maka itu bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatau pakaian di sebut Jilbab jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan:

1.  Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam firman Allah Swt:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)
Juga firman Allah Swt:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua ayat diatas dengan  tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.
Adapun  yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian.
Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya. Kedua, ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak tangan.Dari kutipan ayat diatas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.
Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna,  maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)

2.  Bukan berfungi sebagai perhaisan.
Syarat ini berdasarkan firman Allah Swt:
“…Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)
Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.

3.  Kainnya harus tebal, tidak tipis.
Sebagai pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :
“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu Daud)
Adapun fenomena kudung gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana sabda  Rasullullah saw:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)

4.  Harus longgar, tidak ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.
“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurat. Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)

5.  Tidak diberi wewangian atau parfum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)
“Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kaliu mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR. muslim)
Alasan pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.

6.  Tidak menyerupai laki-laki
“Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR. Ahmad)
“Tiga orang yang tidak masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian danm menyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)
Para ulama memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki  menyerupai wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar). Mereka dilaknat dan laknat ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya, meridhainya dan tidak malarang melakukannya hal itu.

7.  Bukan libas syurah (pakaian popularitas)
Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Libas Syurah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan tujuan riya.
Itulah syarat-syarat pakaian seorang muslimah. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan denga rincian sebagaimana dikemukakan di atas; ia sendiri  bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum dan bukan merupakan pakaian popularitas.

Alasan Ilmiah Dibalik Sunnah Memelihara Kucing

Islam adalah agama yang Rahmatan Lil Alamin artinya Agama yang menjadi Rahmat untuk alam semesta. Salah satu bagian dari alam sem...